PT Totalindo Eka Persada Tbk adalah perusahaan konstruksi asal Jakarta yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham TOPS, dikenal luas lewat sejumlah proyek gedung bertingkat tinggi seperti Hotel Mulia Senayan dan kawasan hunian Kalibata City.
Perusahaan ini kini berada dalam sorotan ganda, sebagai salah satu kontraktor swasta senior di Indonesia sekaligus emiten yang tengah bergulat dengan tekanan finansial dan dampak kasus hukum yang menjerat pendirinya.
Perjalanan Bisnis dari Proyek Mal hingga Melantai di Bursa
Cikal bakal Totalindo tidak lepas dari sosok Donald Sihombing, yang pada 1995 menuntaskan proyek besar pertamanya berupa pembangunan Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat. Setahun kemudian, tepatnya Oktober 1996, ia resmi mendirikan PT Totalindo Eka Persada.
Proyek awal perusahaan ini cukup menonjol karena kompleksitasnya, yaitu pembangunan Hotel Mulia setinggi 42 lantai menggunakan sistem bekisting Aluma sehingga rangkaian konstruksi bisa dirampungkan hanya dalam enam bulan, waktu yang tergolong singkat untuk gedung setinggi itu pada masanya.
Reputasi Totalindo kemudian tumbuh lewat rentetan proyek skala besar. Perusahaan ini mengerjakan Jalan Tol Cipularang tahap dua pada 2004, apartemen Kalibata City pada 2008, hingga Podomoro City Deli di Medan pada 2014.
Pada 2006, Totalindo untuk pertama kalinya menerapkan metode konstruksi top-down pada proyek ekstensi Plaza Indonesia, teknik yang memungkinkan pembangunan struktur bawah dan atas tanah berjalan hampir bersamaan. Jejak internasional perusahaan juga tercatat lewat keterlibatannya dalam proyek City of Lights di Abu Dhabi pada 2009.
Babak baru dimulai pada Juni 2017 ketika Totalindo resmi melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham TOPS. Setahun berselang, perusahaan memperluas cakupan bisnisnya ke sektor pengembangan properti, tidak lagi sekadar menjadi kontraktor bagi pengembang lain.
Langkah ini membuahkan hasil pada 2019 lewat rampungnya proyek hunian Nuansa Pondok Kelapa, dan berlanjut ketika MNC Land menunjuk Totalindo sebagai kontraktor utama Lido Lake Resort 2 di Jawa Barat pada 2020.
Lini Bisnis dan Struktur Kepemilikan Saat Ini
Saat ini Totalindo bergerak di bidang konstruksi, instalasi, perdagangan besar, dan pengembangan properti, dengan dua segmen usaha utama yaitu jasa konstruksi dan penjualan kavling tanah.
Cakupan layanan konstruksinya cukup luas, mulai dari pembangunan apartemen, hotel, mal, pabrik, rumah sakit, hunian, infrastruktur, asrama, hingga gedung perkantoran dan komersial, ditambah proyek jalan tol, jembatan, dan flyover.
Beberapa proyek yang pernah dan sedang digarap antara lain Nuansa Cilangkap, Arandra Residence, Skyhouse Alam Sutera, The Parc South City, 31 Sudirman Suites, dan Kingland Avenue Apartment.
Dari sisi kepemilikan, saham TOPS masih dikuasai mayoritas oleh kelompok usaha pendirinya. Berdasarkan data yang dihimpun, komposisi pemegang saham utama Totalindo adalah sebagai berikut.
| Pemegang Saham | Persentase Kepemilikan |
|---|---|
| PT Totalindo Investama Persada | 51,02% |
| PT Mahkota Properti Indo Senayan | 9,77% |
| Publik (masyarakat) | 39,21% |
Struktur ini menunjukkan bahwa kendali perusahaan masih terpusat pada entitas yang terafiliasi dengan keluarga pendiri, sementara porsi saham publik yang cukup besar membuat pergerakan harga TOPS di bursa tetap dipantau investor ritel.
Tantangan Kinerja Keuangan dan Status Saham
Di luar catatan proyek yang panjang, kondisi finansial Totalindo dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan. Laporan keuangan kuartal ketiga 2024 mencatat kerugian bersih sekitar Rp13,3 miliar, meski angka ini membaik dibanding periode sama tahun 2023 yang mencatat rugi Rp54,1 miliar.
Tekanan margin usaha turut terlihat dari rasio EBITDA dan margin bersih yang masih negatif pada periode tersebut, mencerminkan beratnya persaingan di industri konstruksi domestik yang juga bergantung pada arus proyek properti dan infrastruktur.
Kondisi ini berdampak pada status saham TOPS di bursa. Sejak 31 Mei 2024, saham TOPS masuk ke Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia, mekanisme yang biasanya diterapkan pada emiten dengan kondisi fundamental atau kepatuhan tertentu yang perlu perhatian lebih dari investor.
Upaya perseroan menggelar buyback saham pada harga Rp1 per saham lewat RUPSLB juga sempat gagal karena tidak mencapai kuorum, sinyal bahwa partisipasi pemegang saham dalam agenda korporasi tertentu masih rendah.
Bagi calon investor, kombinasi status pemantauan khusus dan rekam jejak margin negatif ini layak menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan, dan sebaiknya dikonsultasikan lebih lanjut dengan penasihat investasi yang memahami kondisi spesifik emiten konstruksi.
Kasus Hukum yang Menyeret Pendiri Perusahaan
Nama Totalindo juga mencuat dalam pemberitaan nasional bukan karena proyek konstruksinya, melainkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Pada September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Donald Sihombing dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain Donald, KPK turut menahan Komisaris Totalindo Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan Eko Wardoyo, bersama dua mantan pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Kasus ini berpangkal dari transaksi jual beli lahan seluas 12,3 hektare di Rorotan yang dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari Totalindo senilai Rp371,5 miliar pada 2019, sementara Totalindo sendiri disebut membeli lahan itu dari pemilik aslinya dengan harga jauh lebih murah, sehingga negara diduga dirugikan ratusan miliar rupiah.
Proses hukum berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pada 25 Juni 2025 majelis hakim menjatuhkan vonis. Donald Sihombing dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara, sementara Saut Irianto Rajagukguk dan Eko Wardoyo masing-masing dijatuhi hukuman lima dan empat tahun penjara.
Donald juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp11,99 miliar, dengan vonis yang tercatat lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebesar delapan tahun penjara.
Kasus ini tidak serta merta membubarkan operasional Totalindo sebagai badan usaha, namun jelas mencoreng citra korporasi yang selama ini identik dengan proyek gedung ikonik di Jakarta.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan saham TOPS, penting membedakan antara persoalan pidana yang menjerat individu pengurus perusahaan dengan kelangsungan usaha perseroan itu sendiri, meski keduanya jelas saling memengaruhi kepercayaan pasar dan mitra bisnis ke depan.
Ke depan, arah bisnis Totalindo akan sangat bergantung pada bagaimana manajemen baru mengelola pemulihan reputasi sekaligus memperbaiki kinerja keuangan yang masih tertekan.
Investor dan mitra proyek kemungkinan akan menunggu langkah konkret perseroan dalam tata kelola perusahaan, termasuk kejelasan status kepengurusan pasca-vonis pendirinya, sebelum menilai ulang prospek saham TOPS di bursa.





