Tips Membuat NPWP Via Online Tanpa Ribet

kerjabosMinggu, 5 Maret 2023 | 17:37 WIB
Tips Membuat NPWP Via Online Tanpa Ribet
Tips Membuat NPWP Via Online Tanpa Ribet

Kerjabos.com - Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu hal yang penting bagi warga negara Indonesia yang ingin membayar pajak secara legal. Pada era digital seperti sekarang, membuat NPWP tidak lagi sulit karena dapat dilakukan secara online.

Namun, terkadang beberapa orang masih merasa kesulitan dalam membuat NPWP secara online. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas beberapa tips untuk membuat NPWP via online tanpa ribet.

Apa itu NPWP?

Sebelum membahas tips untuk membuat NPWP secara online, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak. NPWP dibutuhkan untuk membayar pajak dan melakukan transaksi keuangan lainnya.

Persyaratan Membuat NPWP Online

Sebelum membuat NPWP online, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Memiliki alamat email aktif dan nomor telepon yang valid.
  4. Memiliki NPWP sebelumnya (jika pernah memiliki).
  5. Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.
  6. Memiliki NPWP orang tua (jika masih dibawah umur).
  7. Memiliki NPWP suami/istri (jika sudah menikah).

Cara Membuat NPWP Online

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/pelayanan-npwp/daftar-npwp-online.
  2. Klik “Daftar NPWP Online”.
  3. Pilih jenis pendaftaran sesuai dengan kategori wajib pajak yang ingin didaftarkan.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan lengkap.
  5. Verifikasi nomor telepon dan email yang digunakan dengan mengikuti instruksi yang tertera.
  6. Setelah proses verifikasi selesai, simpan dan cetak bukti pendaftaran NPWP.

Tips Membuat NPWP Via Online Tanpa Ribet

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat NPWP secara online tanpa ribet:

  1. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas Anda. Jangan menggunakan data palsu atau tidak akurat, karena hal ini dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
  2. Gunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif dan valid. Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS untuk memastikan keabsahan data yang dimasukkan.
  3. Gunakan koneksi internet yang stabil dan cepat agar proses pendaftaran tidak terganggu.
  4. Pastikan Anda telah memahami seluruh prosedur dan persyaratan yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Hal ini akan mempermudah proses pendaftaran dan menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan penundaan atau penolakan pendaftaran.
  5. Jangan lupa mencetak dan menyimpan bukti pendaftaran NPWP sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Bukti ini dapat digunakan sebagai bukti pendaftaran NPWP Anda jika suatu saat Anda membutuhkannya.
  6. Jika Anda merasa kesulitan dalam memasukkan data atau memahami prosedur pendaftaran, jangan ragu untuk menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak atau datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Keuntungan Memiliki NPWP

Setelah Anda berhasil membuat NPWP, ada beberapa keuntungan yang dapat Anda peroleh, antara lain:

  1. Dapat membayar pajak secara legal dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
  2. Dapat mengurus perizinan dan dokumen lainnya yang memerlukan NPWP, seperti izin usaha dan pembukaan rekening bank.
  3. Dapat mengajukan kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  4. Dapat mengikuti program pemerintah seperti program pembebasan pajak atau diskon pajak.

Membuat NPWP secara online memang cukup mudah dan praktis. Dengan mengikuti tips yang telah disebutkan di atas, Anda dapat membuat NPWP tanpa ribet dan memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai warga negara Indonesia.

Dapatkan update artikel menarik lainnya Kerjabos.com di Google News