Daftar UMR Tahun 2020 di Seluruh Indonesia

kerjabosKamis, 14 November 2019 | 23:06 WIB
gaji umr atau ump tahun 2020
gaji umr atau ump tahun 2020

Kerjabos.com - Upah Minimun Regional atau UMR adalah standart nominal pada upah terendah yang harus digunakan untuk baru perusahaan dalam melakukan pembayaran upah pekerja para pekerja. UMR ditetapkan pemerintah dengan tujuan menciptakan sistem pegupahan yang memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja juga keluarga.

Upah Minimum Regional sendiri merupakan upah minium yang diberlakukan pada suatu daerah, yaitu satu provinsi atau satu kota / kabupaten. Maka perusahaan yang menjalankan bisnisnya dalam lingkup wilayah tersebut harus menyesuaikan upah paling rendahnya dengan aturan UMR tersebut.

Namun, Upah Minimun Regional (UMR) tidak berlaku secara tunggal dalam seluruh wilayah di Indonesia. Masing-masing daerah mempunyai upah yang berbeda, misalkan: UMR DKI Jakarta lebih besar dibandingkan dengan DI Yogyakarta, bahkan UMR Karawang-nya lebih bsar dibanding UMR Surabaya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Regional pada tahun 2020 dengan kenaikan sebesar 8,51%. Semuanya mengacu pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Nomor B-M / 308 / HI.0.1.00 / 2019 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia. Inflasi nasional mencapai 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%.

Berdasarkan Surat Edaran BM / 308 / HI.01.00 / 2019, setiap Gubernur berkewajiban mengumumkan kenaikan Upah Minimum Daerah secara serentak pada 1 November 2019 tahun lalu dan UMK itu sendiri ditetapkan dan diumumkan pada 21 November. 2019. Walaupun keputusan UMP nasional bernilai 8,51 &, namun untuk daerah yang masuk dalam UMP atau UMK 2015 masih dibawah nilai kebutuhan hidup layak untuk mengenal KHL. Kemudian mereka harus menyesuaikan upah minimum yang setara dengan KHL.

Hal tersebut di atas telah diatur dalam pasal 63 PP No. 78/2015 terkait pengupahan, hal ini sudah berlaku di 7 provinsi yang wajib menyesuaikan UMP ekuivalen KHL yaitu Gorontalo, Kaliamntan Tengah, NTT, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua Barat.

Dapatkan update artikel menarik lainnya Kerjabos.com di Google News
TOPIK TERKAIT