Secara hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tidak ada regulasi khusus yang mewajibkan perusahaan memberikan “cuti ibadah umrah” berbayar. Karyawan yang ingin berangkat umrah umumnya harus memanfaatkan jatah cuti tahunan, cuti besar, atau mengajukan cuti tidak berbayar (unpaid leave) yang tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Mengapa Cuti Umrah Tidak Diatur dalam UU Ketenagakerjaan?
Banyak karyawan berasumsi bahwa karena umrah adalah ibadah, perusahaan wajib memberikan cuti khusus berbayar. Asumsi ini keliru jika disamakan dengan cuti hari raya keagamaan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja menjamin hak pekerja untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Namun, umrah berstatus sunnah muakkad (sangat dianjurkan), bukan fardhu ain seperti haji, dan bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
Karena sifatnya yang fleksibel dan tidak terikat waktu spesifik seperti haji atau hari raya, negara menyerahkan pengaturannya pada kebijakan internal masing-masing perusahaan melalui PP atau PKB. Jika perusahaan Anda tidak memiliki klausul khusus “Cuti Ibadah Umrah”, maka secara otomatis pengajuan Anda akan jatuh pada skema cuti reguler.
3 Opsi Pengajuan Cuti Umrah yang Bisa Kamu Gunakan
Sebelum mengajukan cuti, pahami tiga jalur yang tersedia agar Anda tidak salah langkah dan bisa memilih yang paling menguntungkan secara finansial.
1. Cuti Tahunan (Opsi Paling Ideal)
Ini adalah jalur paling aman karena status kepegawaian dan gaji Anda tetap utuh. Pastikan sisa jatah cuti tahunan Anda mencukupi untuk durasi perjalanan. Rata-rata paket umrah reguler memakan waktu 9-12 hari, belum termasuk hari libur perjalanan.
2. Cuti di Luar Tanggungan (Unpaid Leave)
Jika jatah cuti tahunan sudah habis, Anda bisa mengajukan cuti tidak berbayar. Banyak perusahaan mengizinkan opsi ini untuk keperluan ibadah atau urusan keluarga mendesak. Namun, Anda harus siap dengan konsekuensi pemotongan gaji sesuai hari ketidakhadiran dan potensi hilangnya tunjangan harian atau makan.
3. Cuti Ibadah Khusus (Berdasarkan PP/PKB)
Beberapa perusahaan, terutama yang berbasis syariah, instansi pemerintah (ASN), atau korporasi dengan budaya Islami yang kuat, memiliki klausul cuti ibadah khusus dalam PKB mereka. Untuk ASN, terdapat regulasi cuti besar atau cuti ibadah yang bisa digunakan. Selalu baca ulang buku pedoman karyawan Anda sebelum mengajukan opsi ini.
Bagaimana Cara Negosiasi Cuti Umrah agar Disetujui HRD?
Pengajuan cuti umrah sering kali ditunda atau ditolak bukan karena atasan anti-ibadah, melainkan karena dampak operasionalnya. Berikut adalah strategi praktis untuk mengamankan persetujuan Anda:
- Ajukan Jauh Hari (H-2 hingga H-3 Bulan): Paket umrah memiliki tanggal keberangkatan tetap dari travel. Mengajukan cuti H-1 bulan akan terlihat mendadak, tidak profesional, dan menyulitkan HRD mengatur roster.
- Lampirkan Bukti Registrasi Travel: HRD membutuhkan validasi bahwa ini adalah ibadah, bukan alasan terselubung untuk liburan. Lampirkan bukti pembayaran DP atau itinerary resmi dari travel umrah yang berizin resmi.
- Sertakan Rencana Serah Terima (Handover Plan): Jangan hanya menyerahkan formulir cuti. Buat dokumen satu halaman yang merinci siapa yang akan memegang tugas Anda, status proyek saat ini, dan cara menghubungi Anda dalam keadaan darurat.
- Hindari Periode Blackout: Cek kalender bisnis perusahaan. Jangan mengajukan cuti di tengah audit tahunan, tutup buku, atau peluncuran produk utama.
Checklist Persiapan Mengajukan Cuti Umrah
Gunakan daftar periksa ini sebelum Anda mengetuk pintu ruang manajer atau HRD:
- Cek sisa jatah cuti tahunan di portal HRIS perusahaan.
- Baca ulang klausul cuti di Peraturan Perusahaan (PP) atau PKB.
- Pastikan tanggal keberangkatan tidak bentrok dengan deadline kritis tim.
- Siapkan dokumen bukti pendaftaran travel umrah.
- Diskusikan secara lisan dengan atasan langsung sebelum submit di sistem.
- Siapkan dokumen delegasi tugas untuk rekan kerja yang akan menggantikan.
Contoh Format Surat Pengajuan Cuti Umrah
Meskipun banyak perusahaan menggunakan sistem HRIS (seperti Talenta, Gadjian, atau SAP), pengajuan via email atau surat fisik terkadang masih diperlukan. Gunakan format yang lugas ini:
Subjek: Pengajuan Cuti Ibadah Umrah – [Nama Anda] – [Tanggal Cuti]
Yth. Bapak/Ibu [Nama Atasan/HRD],
Melalui surat ini, saya bermaksud mengajukan cuti ibadah umrah yang akan dilaksanakan pada: Tanggal: [Tanggal Mulai] s.d. [Tanggal Selesai] ([Jumlah] hari) Total hari kerja: [Jumlah] hari
Sebagai bahan pertimbangan, saya telah melampirkan itinerary perjalanan dari travel dan dokumen serah terima tugas kepada [Nama Rekan Kerja] yang akan menangani operasional saya selama ditinggal.
Besar harapan saya agar pengajuan ini dapat disetujui. Terima kasih atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu.
Hormat saya,
[Nama Anda] [Jabatan]
Apa yang Harus Dilakukan Jika Cuti Umrah Ditolak?
Penolakan cuti bisa terjadi jika perusahaan sedang dalam kondisi kritis atau Anda baru saja mengambil cuti panjang. Jangan langsung merespons dengan emosi atau mengancam akan mengundurkan diri.
Pertama, tanyakan alasan spesifik penolakannya. Jika alasannya adalah beban pekerjaan, tawarkan kompromi: “Apakah saya bisa menggeser tanggal keberangkatan ke minggu berikutnya, atau mengambil 2 hari unpaid leave untuk menutupi kekurangan hari?”
Jika perusahaan sama sekali tidak mengizinkan cuti di periode tersebut dan Anda merasa ini adalah panggilan ibadah yang tidak bisa ditunda (misalnya kuota travel sudah final dan hangus jika batal), Anda dihadapkan pada pilihan sulit: mengambil cuti tanpa izin (risiko Surat Peringatan) atau mengundurkan diri. Ini adalah trade-off nyata yang harus dipertimbangkan secara matang antara karir dan spiritualitas.
Cuti Haji vs Cuti Umrah: Apa Perbedaan Hak Karyawannya?
Untuk memperjelas posisi tawar Anda, pahami perbedaan mendasar antara hak cuti haji dan umrah di mata regulasi dan kebijakan perusahaan.
| Aspek | Cuti Ibadah Haji | Cuti Ibadah Umrah |
|---|---|---|
| Status Hukum | Fardhu ain (sekali seumur hidup) | Sunnah muakkad (sangat dianjurkan) |
| Fleksibilitas Waktu | Terikat jadwal musim haji (Dzulhijjah) | Fleksibel, bisa dilaksanakan kapan saja |
| Regulasi Sektor Swasta | Sering diakomodasi khusus di PKB/PP | Jarang ada klausul khusus, menggunakan cuti tahunan/unpaid |
| Regulasi ASN/PNS | Diatur dalam regulasi cuti besar/ibadah | Umumnya menggunakan jatah cuti tahunan atau cuti besar |
| Bukti Pengajuan | SK Kemenag / Bukti Pelunasan Bipih | Itinerary / Bukti DP Travel Umrah |
FAQ
Apakah perusahaan bisa memecat karyawan yang mengambil cuti umrah tanpa izin?
Ya. Mengambil cuti tanpa persetujuan atasan atau HRD dikategorikan sebagai mangkir. Jika mangkir dilakukan lebih dari 5 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dan sesuai prosedur, perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai prosedur yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Perusahaan.
Apakah cuti umrah bisa digabungkan dengan cuti tahunan dan hari libur nasional?
Sangat bisa dan justru disarankan. Menggabungkan cuti tahunan dengan hari libur nasional atau akhir pekan akan menghemat jatah cuti Anda secara signifikan. Pastikan Anda mengomunikasikan tanggal pasti kembali bekerja kepada atasan agar ekspektasi ketersediaan Anda jelas.
Bagaimana jika travel umrah membatalkan keberangkatan setelah cuti disetujui?
Segera informasikan kepada HRD dan atasan Anda beserta bukti pembatalan resmi dari travel. Anda bisa membatalkan cuti yang sudah diajukan atau meminta HRD untuk menggeser tanggal cuti Anda ke periode lain tanpa penalty, asalkan kebijakan perusahaan mengizinkan pembatalan atau pergeseran cuti sepihak.





