Tahapannya meliputi presentasi, kesepakatan pembelian, pemindahan izin, perjanjian, hingga pengambilalihan operasional.
Struktur Royalti: Progresif dan Terukur
Mitra Alfamart wajib membayar royalti yang dihitung berdasarkan penjualan bersih gerai, belum termasuk pajak. Skema ini bersifat progresif:
- Rp0 – Rp150 juta: 0%
- Rp150 juta – Rp175 juta: 1%
- Rp175 juta – Rp200 juta: 2%
- Rp200 juta – Rp250 juta: 3%
- Rp250 juta ke atas: 4%
Royalti ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan kemitraan.
Syarat Membuka Gerai: Ketat Namun Terbuka
Siapa saja berpeluang menjadi mitra Alfamart, asalkan memenuhi sejumlah kriteria. Calon mitra harus memiliki ketertarikan pada industri minimarket, berstatus WNI dengan badan usaha seperti CV, PT, koperasi, atau yayasan, serta menguasai lokasi seluas minimal 100 m² untuk area penjualan—dengan total lahan ideal 150-250 m².
Perizinan seperti Izin Tetangga, SIUP, NPWP, hingga IUTM juga wajib dipenuhi, meski syarat bisa berbeda antar daerah. Terakhir, kesediaan mengikuti sistem Alfamart menjadi prasyarat mutlak.
Peluang ini membuktikan bahwa Alfamart tidak sekadar jaringan ritel, tetapi juga ekosistem bisnis yang inklusif. Dengan modal dan komitmen yang tepat, gerai baru bisa segera berdiri di tahun 2025.