Kerjabos.com - Alfamart, raksasa jaringan minimarket di Indonesia, membuka peluang emas bagi individu atau entitas bisnis yang berniat merambah dunia ritel melalui skema waralaba. Dengan belasan ribu gerai yang telah berdiri kokoh di berbagai penjuru negeri, Alfamart menjadi magnet bagi para pelaku usaha.
Tiga jenis kemitraan ditawarkan perusahaan ini, sebagaimana tercantum dalam laman resmi mereka, memberikan fleksibilitas bagi calon mitra.
Franchise Gerai Baru: Investasi dari Nol
Kemitraan pertama adalah pembukaan gerai Alfamart baru. Prosesnya dimulai dari usulan lokasi oleh calon mitra.
Tahapan yang harus dilalui mencakup presentasi awal, evaluasi lokasi, persetujuan, penyusunan proposal, penandatanganan perjanjian, hingga akhirnya peresmian toko. Modal yang diperlukan bervariasi, tergantung tipe rak dan luas bangunan.
Berikut rinciannya:
- 9 rak (30 m²): Rp300 juta
- 18 rak (60 m²): Rp350 juta
- 36 rak (80 m²): Rp450 juta
- 45 rak (100 m²): Rp500 juta
Angka-angka tersebut sudah meliputi biaya waralaba Rp45 juta untuk lima tahun, instalasi listrik, peralatan gerai, pendingin ruangan, sistem kasir, papan nama, izin operasional, serta promosi pembukaan.
Namun, perlu dicatat, estimasi ini belum termasuk biaya properti dan bisa berubah sesuai dinamika saat pembukaan.
Franchise Konversi: Transformasi Toko Lokal
Bagi pemilik toko kelontong atau minimarket lokal yang ingin naik kelas, opsi konversi menjadi solusi cerdas.
Alfamart menawarkan kemudahan unik: stok barang eksisting diakui sebagai inventaris awal gerai baru, sementara rak milik toko—jika sesuai standar—dapat mengurangi beban investasi.
Prosesnya mencakup presentasi awal, dua kali stock opname, perjanjian kemitraan, dan akhirnya pembukaan toko konversi.
Franchise Take Over: Ambil Alih Gerai Eksis
Pilihan ketiga adalah mengakuisisi gerai Alfamart yang sudah berjalan. Modal awal untuk skema ini dimulai dari Rp800 juta, sudah termasuk biaya waralaba Rp45 juta, sewa lokasi lima tahun, peralatan, sistem ritel, papan tanda, izin, dan nilai goodwill.
Tahapannya meliputi presentasi, kesepakatan pembelian, pemindahan izin, perjanjian, hingga pengambilalihan operasional.
Struktur Royalti: Progresif dan Terukur
Mitra Alfamart wajib membayar royalti yang dihitung berdasarkan penjualan bersih gerai, belum termasuk pajak. Skema ini bersifat progresif:
- Rp0 – Rp150 juta: 0%
- Rp150 juta – Rp175 juta: 1%
- Rp175 juta – Rp200 juta: 2%
- Rp200 juta – Rp250 juta: 3%
- Rp250 juta ke atas: 4%
Royalti ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan kemitraan.
Syarat Membuka Gerai: Ketat Namun Terbuka
Siapa saja berpeluang menjadi mitra Alfamart, asalkan memenuhi sejumlah kriteria. Calon mitra harus memiliki ketertarikan pada industri minimarket, berstatus WNI dengan badan usaha seperti CV, PT, koperasi, atau yayasan, serta menguasai lokasi seluas minimal 100 m² untuk area penjualan—dengan total lahan ideal 150-250 m².
Perizinan seperti Izin Tetangga, SIUP, NPWP, hingga IUTM juga wajib dipenuhi, meski syarat bisa berbeda antar daerah. Terakhir, kesediaan mengikuti sistem Alfamart menjadi prasyarat mutlak.
Peluang ini membuktikan bahwa Alfamart tidak sekadar jaringan ritel, tetapi juga ekosistem bisnis yang inklusif. Dengan modal dan komitmen yang tepat, gerai baru bisa segera berdiri di tahun 2025.