Panduan Lengkap Bersihkan Nama dari Blacklist SLIK OJK

kerjabosSabtu, 13 September 2025 | 15:33 WIB
Panduan Lengkap Bersihkan Nama dari Blacklist SLIK OJK
Panduan Lengkap Bersihkan Nama dari Blacklist SLIK OJK

Kerjabos.com - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menilai riwayat kredit debitur. Platform ini menyimpan data menyeluruh tentang performa pembayaran utang, menjadi cerminan kelayakan finansial seseorang.

Lembaga keuangan, mulai dari bank, Badan Perkreditan Rakyat (BPR), hingga penyedia pinjaman daring, memanfaatkan SLIK untuk mengukur risiko kredit. Data ini mencakup jumlah pinjaman, jadwal cicilan, hingga ketepatan pembayaran debitur.

Namun, kegagalan memenuhi kewajiban finansial dapat menggiring seseorang ke dalam daftar hitam SLIK, yang dikenal sebagai blacklist, menyulitkan akses ke fasilitas kredit baru.

Skor Kredit dan Dampaknya

SLIK OJK menggunakan sistem penilaian kredit dengan skala 1 hingga 5. Skor ini mencerminkan kelancaran pembayaran utang. Skor rendah, yakni 3, 4, atau 5, menandakan debitur bermasalah, meningkatkan risiko penolakan kredit. Sebaliknya, skor 1 dan 2 mengindikasikan performa keuangan yang sehat, membuka peluang persetujuan pinjaman.

Strategi Menghapus Catatan Buruk

Melunasi seluruh tunggakan menjadi satu-satunya jalan untuk membersihkan catatan kredit di SLIK OJK. Tidak ada jalan pintas. Durasi blacklist bervariasi, dipengaruhi oleh tingkat pelanggaran finansial dan upaya perbaikan yang dilakukan. Umumnya, status buruk berlangsung antara 24 hingga 60 bulan, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 71/POJK.03/2016.

Namun, pelunasan utang tidak otomatis menghapus riwayat buruk. Catatan kredit tetap tersimpan hingga debitur menyelesaikan semua kewajiban, termasuk utang ke lembaga non-bank yang terdaftar di SLIK.

Langkah-Langkah Pemutihan Kredit

  1. Pelunasan Utang: Segera lunasi semua tunggakan. Pastikan memperoleh surat keterangan lunas dari bank atau lembaga keuangan terkait sebagai bukti resmi.
  2. Konfirmasi ke OJK: Kunjungi kantor OJK terdekat untuk mengonfirmasi pelunasan. Proses ini mempercepat pembaruan skor kredit.
  3. Pemantauan Berkala: Cek status kredit secara rutin melalui laman resmi OJK, https://idebku.ojk.go.id. Proses ini memungkinkan debitur memastikan perubahan status kredit.

Pentingnya Dokumentasi

Surat keterangan lunas menjadi dokumen krusial. Tanpa bukti ini, proses pemutihan bisa terhambat, terutama jika muncul sengketa di kemudian hari. Debitur disarankan menyimpan dokumen ini dengan baik sebagai antisipasi.

Kesimpulan

Membersihkan catatan buruk di SLIK OJK membutuhkan komitmen untuk melunasi utang dan kedisiplinan dalam memantau status kredit. Proses ini, meski memakan waktu, membuka kembali pintu menuju kelayakan finansial. Dengan langkah tepat, debitur dapat memulihkan reputasi kredit dan kembali mengakses fasilitas keuangan tanpa hambatan.