Daftar UMP Tahun 2023 di Seluruh Indonesia

kerjabosRabu, 1 Maret 2023 | 20:59 WIB
Daftar UMP Tahun 2023 di Seluruh Indonesia
Daftar UMP Tahun 2023 di Seluruh Indonesia

Kerjabos.com - Bagaimana jika kamu mendapatkan gaji lebih dari Rp 4 juta per bulan, sementara tetanggamu yang bekerja di provinsi tetangga hanya mendapatkan setengah dari gajimu? Itulah realitas yang dihadapi pekerja/buruh di Indonesia terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kabar terbaru menyebutkan bahwa daftar lengkap UMP 2023 resmi se-Indonesia telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Tapi apa itu UMP dan mengapa penting bagi pekerja/buruh?

Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja, sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2023 dari UMP 2022 sebesar 7,5%, sementara masing-masing daerah akan menetapkan besaran kenaikan mereka sendiri. Meskipun perhitungan kenaikan UMP 2023 diharapkan dapat membawa solusi terbaik bagi pengusaha dan pekerja/buruh, kenyataannya besaran UMP di masing-masing provinsi sangat berbeda.

DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dalam daftar UMP 2023 terbaru dengan Rp.4.901.798 per bulan, sementara provinsi Jawa Tengah menempati posisi terendah dengan hanya Rp.1.958.670 per bulan. Jika dibandingkan, perbedaan ini sangat signifikan dan dapat memicu perdebatan di antara para pekerja/buruh.

Namun, di tengah-tengah perdebatan tersebut, kenaikan rata-rata UMP 2023 dari UMP 2022 sebesar 7,5% dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak. Kita hanya perlu berharap bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat yang nyata bagi pekerja/buruh Indonesia.

Kenaikan UMP tertinggi dan terendah

Kenaikan UMP tertinggi dan terendah di seluruh Indonesia mencerminkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja di daerah masing-masing. Kenaikan UMP tertinggi terdapat di provinsi Kalimantan Tengah dengan naik sebesar 8,84% dari UMP tahun 2022 menjadi Rp 3.181.013. Provinsi Kalimantan Tengah memiliki sektor tambang yang menjadi andalan daerah tersebut. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tambang yang merupakan sektor penting bagi daerah tersebut.

Sementara itu, kenaikan UMP terendah terdapat di provinsi Papua Barat dengan naik sebesar 2,56% dari UMP tahun 2022 menjadi Rp 3.282.000. Provinsi Papua Barat memiliki sektor perikanan dan pertanian yang menjadi andalan daerah tersebut. Kenaikan UMP di provinsi Papua Barat ini mungkin dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang masih relatif rendah serta adanya keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi di sektor perikanan dan pertanian.

Meskipun terdapat perbedaan kenaikan UMP di setiap provinsi, kebijakan ini tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Selain itu, kenaikan UMP juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas di setiap sektor dan daerah. Oleh karena itu, para pengusaha dan pekerja di seluruh Indonesia perlu memahami besaran UMP yang berlaku di wilayah masing-masing untuk dapat menyesuaikan gaji yang akan diterapkan pada karyawan mereka.

Daftar UMP Tahun 2023 di Seluruh Provinsi di Indonesia

No. Provinsi UMP 2022 UMP 2023 Kenaikan UMP
1 Nanggroe Aceh Darussalam Rp 3.166.460 Rp 3.413.666 7,8%
2 Sumatera Utara Rp 2.522.609 Rp 2.710.493 7,45%
3 Sumatera Barat Rp 2.512.539 Rp 2.742.476 9,15%
4 Riau Rp 2.938.564 Rp 3.191.662 8,61%
5 Jambi Rp 2.649.034 Rp 2.943.000 9,04%
6 Sumatera Selatan Rp 3.144.446 Rp 3.404.177 8,26%
7 Bengkulu Rp 2.238.094 Rp 2.418.280 8,1%
8 Lampung Rp 2.440.486 Rp 2.633.284 7,89%
9 Bangka Belitung Rp 3.264.884 Rp 3.498.479 7,15%
10 Kepulauan Riau Rp 3.050.172 Rp 3.279.194 7,51%
11 DKI Jakarta Rp 4.641.854 Rp 4.901.798 5,6%
12 Banten Rp 2.501.203 Rp 2.661.280 6,4%
13 Jawa Barat Rp 1.841.487 Rp 1.986.670 7,88%
14 Jawa Tengah Rp 1.812.935 Rp 1.958.169 8,01%
15 DI Yogyakarta Rp 1.840.915 Rp 1.981.782 7,65%
16 Jawa Timur Rp 1.891.567 Rp 2.040.244 7,8%
17 Bali Rp 2.516.971 Rp 2.713.672 7,81%
18 Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 Rp 2.371.407 7,44%
19 Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000 Rp 2.123.994 7,54%
20 Kalimantan Barat Rp 2.434.328 Rp 2.608.601,75 7,16
21 Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 Rp 3.181.013 8,845%
22 Kalimantan Selatan Rp 2.906.473 Rp 3.149.977 8,3%
23 Kalimantan Timur Rp 3.014.497 Rp 3.201.396 6,2%
24 Kalimantan Utara Rp 3.016.738 Rp 3.251.702,67 7,79%
25 Sulawesi Utara Rp 3.310.723 Rp 3.485.000 5,24%
26 Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 Rp 2.599.546 8,73%
27 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 Rp 3.385.145 6,9%
28 Sulawesi Tenggara Rp 2.576.016 Rp 2.758.948 7,10%
29 Gorontalo Rp 2.800.580 Rp 2.989.350 6,74%
30 Sulawesi Barat Rp 2.678.863 Rp 2.871.794 7,20%
31 Maluku Rp 2.619.312 Rp 2.812.827 7,39%
32 Maluku Utara Rp 2.862.231 Rp 2.976.720 4%
33 Papua Barat Rp 3.200.000 Rp 3.282.000 2,56%
34 Papua Rp 3.561.932 Rp 3.864.696 8,5%

Berdasarkan tabel di atas, terlihat kenaikan UMP pada tahun 2023 cenderung mengalami kenaikan rata-rata sekitar 7-9%. Namun, ada juga beberapa provinsi yang mengalami kenaikan di bawah 7% seperti Papua Barat yang mengalami kenaikan hanya sebesar 2,56% dan Maluku Utara yang mengalami kenaikan sebesar 4%.

Perlu diketahui bahwa kenaikan UMP tahun 2023 ini juga dapat berpengaruh pada kenaikan upah karyawan di sektor swasta. Hal ini karena UMP menjadi acuan dalam menentukan besaran upah karyawan dengan kualifikasi terendah di setiap provinsi. Oleh karena itu, para pengusaha dan pekerja di seluruh Indonesia harus memahami besaran UMP yang berlaku di wilayah masing-masing untuk dapat menyesuaikan gaji yang akan diterapkan pada karyawan mereka.

Terkait dengan kenaikan UMP di DKI Jakarta yang hanya sebesar 5,6%, hal ini menimbulkan reaksi dari beberapa pihak. Serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan berencana untuk menggugat nilai UMP DKI Jakarta 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut mereka, kenaikan UMP yang hanya sebesar 5,6% tidak sebanding dengan biaya hidup yang semakin meningkat di ibu kota.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja di daerah masing-masing. Oleh karena itu, diharapkan bahwa kenaikan UMP yang telah ditetapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Dalam implementasinya, tentu saja kenaikan UMP tidak akan berdampak sama pada setiap sektor dan perusahaan. Namun, dengan adanya kenaikan UMP, diharapkan dapat memperbaiki kondisi kesejahteraan pekerja, serta mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia.

Dapatkan update artikel menarik lainnya Kerjabos.com di Google News