Cara Mengecek Apakah Nama PT atau Nama Bisnis Sudah Terdaftar Secara Resmi

kerjabosSelasa, 10 Februari 2026 | 22:00 WIB
Cara Mengecek Apakah Nama PT atau Nama Bisnis Sudah Terdaftar Secara Resmi
Cara Mengecek Apakah Nama PT atau Nama Bisnis Sudah Terdaftar Secara Resmi

Kerjabos.com - Sebelum mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lainnya, kamu wajib memastikan nama yang dipilih belum dipakai orang lain. Jika nama sama atau mirip secara pokok, pengajuan pendirian bisa ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, nama yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau menggunakan elemen terlarang seperti angka semata juga tidak diperbolehkan. Dengan pengecekan dini, kamu bisa menghindari pemborosan waktu dan biaya, serta memastikan brand bisnis terlindungi secara hukum.

Proses pengecekan ini kini semakin mudah karena dilakukan secara online dan gratis melalui portal resmi pemerintah.

Syarat Nama PT yang Sah Menurut Aturan Terkini

Nama PT harus memenuhi beberapa ketentuan dasar agar disetujui. Nama wajib ditulis dengan huruf latin, diawali kata PT (untuk PT biasa) atau disertai Tbk untuk PT terbuka.

Nama harus unik, tidak sama atau mirip secara pokok dengan PT lain yang sudah terdaftar, tidak mengandung unsur asing bagi PT lokal, serta tidak bertentangan dengan norma kesusilaan atau ketertiban umum. Nama juga tidak boleh hanya berupa rangkaian angka atau huruf acak tanpa makna kata.

Aturan ini terus disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk penyederhanaan melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, sehingga pengecekan langsung di sistem resmi menjadi langkah paling akurat.

Langkah-langkah Cara Mengecek Nama PT di Portal AHU Online

Portal resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi sumber utama untuk pengecekan. Berikut cara praktisnya:

  1. Buka browser di perangkat kamu (komputer atau ponsel) lalu kunjungi situs https://ahu.go.id/.
  2. Pada halaman utama, cari dan klik menu Perseroan Terbatas atau langsung akses bagian pencarian terkait.
  3. Pilih opsi Cek Nama Perseroan atau Pesan Nama Perseroan (fitur cek ketersediaan nama).
  4. Masukkan nama PT yang ingin kamu cek di kolom yang disediakan, beserta singkatan jika ada.
  5. Tekan tombol proses atau cari, lalu tunggu hasil dari sistem.

Jika nama belum terdaftar, sistem akan menunjukkan informasi bahwa nama tersebut tersedia. Sebaliknya, jika sudah dipakai, akan muncul pemberitahuan bahwa nama tersebut sudah ada dalam database.

Proses ini gratis sejak beberapa tahun terakhir dan hasilnya real-time berdasarkan database resmi.

Cara Mengecek Profil PT yang Sudah Terdaftar

Jika kamu ingin memverifikasi apakah suatu nama bisnis atau PT tertentu sudah resmi terdaftar (bukan hanya ketersediaan nama baru), gunakan fitur pencarian profil:

  1. Masuk ke https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt.
  2. Ketik nama perusahaan yang dicari di kolom pencarian.
  3. Sistem akan menampilkan data seperti nomor AHU, alamat, status, dan informasi dasar lainnya jika PT tersebut memang terdaftar.

Fitur ini berguna untuk riset kompetitor atau memastikan legalitas mitra bisnis.

Tips Tambahan Agar Nama Bisnis Kamu Diterima

Siapkan beberapa variasi nama cadangan karena nama populer sering sudah terpakai. Gunakan kata-kata unik yang mencerminkan visi bisnis kamu. Setelah cek ketersediaan, segera lanjutkan proses pemesanan nama melalui notaris jika ingin mendirikan PT.

Ingat, hasil cek hanya valid pada saat pengecekan, jadi jangan tunda pengajuan terlalu lama. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa memulai bisnis dengan fondasi hukum yang kuat dan nama yang aman.