Kerjabos.com - Hari ini, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh penjuru Indonesia merasakan momen yang telah lama dinantikan.
PT Taspen, badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun PNS, telah resmi mencairkan gaji pokok dan tunjangan yang menjadi hak mereka, bahkan pada hari libur nasional.
Berita ini tentunya membawa kabar baik bagi mereka yang telah mengabdikan diri sebagai aparatur negara selama bertahun-tahun.
PT Taspen menegaskan bahwa proses pencairan gaji pokok beserta tiga jenis tunjangan dilakukan tepat waktu, memberikan kepastian finansial bagi para pensiunan dalam mengelola keuangan mereka, terutama pada tanggal-tanggal penting seperti hari ini.
Rincian Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Untuk pensiunan PNS golongan IV, penghasilan bulanan mereka terdiri dari beberapa komponen penting: gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri. Berikut rinciannya:
Gaji Pokok
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.000
Gaji pokok adalah komponen utama dari penghasilan bulanan pensiunan PNS yang bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja mereka. Besaran gaji pokok berbeda untuk setiap sub-golongan IVa hingga IVe.
Tunjangan Pangan
- Beras 10 kg senilai Rp72.400
Tunjangan pangan berupa beras ini merupakan salah satu komponen yang selalu ada dalam penghasilan pensiunan PNS. Meski nilainya terbilang kecil, tunjangan ini tetap berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Tunjangan Anak
- Golongan IVa: Rp34.962 – Rp84.000
- Golongan IVb: Rp34.962 – Rp87.556
- Golongan IVc: Rp34.962 – Rp91.258
- Golongan IVd: Rp34.962 – Rp95.118
- Golongan IVe: Rp34.962 – Rp99.140
Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan yang memiliki anak sebagai tanggungan, dengan besaran yang bervariasi sesuai golongan.