Pemerintah Salurkan Rp 200 Triliun ke Lima Bank Umum untuk Dorong Kredit Produktif

kerjabosSabtu, 13 September 2025 | 15:42 WIB
Pemerintah Salurkan Rp 200 Triliun ke Lima Bank Umum untuk Dorong Kredit Produktif

Kerjabos.com - Pemerintah resmi menyalurkan dana negara senilai Rp 200 triliun ke lima bank umum. Langkah ini bertujuan menggenjot likuiditas kredit produktif di tengah masyarakat. Dana segar tersebut dialokasikan melalui mekanisme deposito on call, baik konvensional maupun syariah, tanpa melalui proses lelang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengesahkan kebijakan ini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Lima bank umum yang menjadi mitra penyaluran adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan dana dilakukan dengan tenor enam bulan, dengan opsi perpanjangan. Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening dalam rupiah.

“Dana ini wajib dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Penggunaan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dilarang keras,” tegas Purbaya dalam pernyataannya, Sabtu (13/9/2025).

Alokasi dana bervariasi antar bank. BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun. BTN mendapat Rp 25 triliun, sementara BSI kebagian Rp 10 triliun. Penyaluran dana ke kelima bank telah rampung pada Jumat, 12 September 2025.

“Siang ini dana sudah masuk ke sistem perbankan. Saya pastikan kelima bank telah menerimanya,” ujar Purbaya.

Kebijakan ini juga mewajibkan bank mitra untuk melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Langkah ini memastikan transparansi dan efektivitas pemanfaatan dana untuk mendorong perekonomian riil.

Pemerintah berharap injeksi likuiditas ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Fokus pada sektor riil dianggap krusial untuk menstimulasi aktivitas usaha di tengah dinamika ekonomi global.